Jumat, 11 Mei 2012

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan di PT. AEL

Menindaklanjuti permintaan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan yang diajukan oleh PT. AEL, maka KP2KP Sangatta mengadakan kegiatan dimaksud pada tanggal 8 Pebruari 2012 yang diadakan di kantor PT. AEL yang berlokasi diperkantoran PT. KPC Sangatta.
Sekilas gambaran kegiatan tersebut tersaji dalam foto-foto sebagai berikut



Kamis, 10 Mei 2012

DROP BOX PENERIMAAN SPT TAHUNAN TAHUN 2011

Guna meningkatkan pelayanan penerimaan SPT tahunan tahun 2011, KP2KP Sangatta menyediakan loket khusus Drop Box SPT tahunan tahun 2011. Dan berikut kami sajikan foto-foto gambaran suasana loket drop box tersebut....



 Dan ini dia petugas Drop Box SPT Tahun 2011 KP2KP Sangatta....., Terimakasih mbak Indah, mas Hery, dan mbak Linda...



Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan PT. Telen dan Rekanan PT. Telen

Suasana Sosialisasi Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21 Bagi Para Karyawan PT. Telen
(Hari Pertama)

Suasana Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Rekanan PT. Telen
(Hari Kedua)


Gambaran Area Perkebunan PT. Telen (Pict 1) 

 Gambaran Area Perkebunan PT. Telen (Pict 2)

Foto Bersama Jajaran Karyawan PT. Telen

Foto Bersama Jajaran Karyawan dan Rekanan PT. Telen 

I. Jenis Kegiatan 
   Nama Kegiatan    : Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan PT. Telen dan Rekanan PT. Telen
   Waktu Pelaksanaan : 1. Sosialisasi PPh 21 Bagi Karyawan PT. Telen : Senin, 6 Pebruari 2012
                                    2. Sosialisasi Bagi Para Rekanan PT. Telen : Selasa, 7 Pebruari 2012

II. Peserta 
  1. Sosialisasi PPh 21 Bagi Para Karyawan diikuti oleh perwakilan karyawan (sampai dengan mandor kebun).
  2. Sosialisasi Bagi Para Rekanan diikuti oleh rekanan PT. Telen yang berlokasi usaha di sekitar wilayah perkebunan PT. Telen
III. Latar Belakang
Kegiatan ini diawali dari keinginan PT. telen untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya, terutama atas pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) dan pemungutan PPh 22 dan PPN. Dikarenakan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN berkaitan dengan pihak lain (karyawan dan rekanan PT. Telen), maka PT Telen menginginkan agar diadakan sosialisasi kewajiban perpajkan tersebut kepada pihak-pihak yang berkaitan. Diharapkan dengan diadakan sosialisasi tersebut terjadi kesamaan pengertian antara PT. Telen dan pihak-pihak yang berkaitan.

IV. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajkan PT. Telen terutama atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPH dan PPN.

Kamis, 26 April 2012

KRITISI TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PEMERINTAH TERKAIT PENGADAAN (PEMESANAN) KAPAL BARU


Pengadaan (pemesanan) kapal apakah masuk dalam kategori pengadaan barang (modal) atau pekerjaan konstruksi..? Demikian, sebuah pertanyaan muncul dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Kutai Timur
Pertanyaan ini penting, karena kewajiban bendahara terkait kegiatan tersebut akan tidak tepat jika penggolongan kegiatan tersebut tidak tepat. (Pengadaan barang dipungut PPh 22, sedang pekerjaan Konstruksi dipotong PPh 4 ayat(2) konstruksi). Sampai dibuatnya tulisan ini, saya masih juga belum menemukan jawaban yang memuaskan…

Dengan ditulisnya permasalahan ini, saya berharap ada yang berkenan membagi ilmu dan pengalamannya tetang masalah diatas..

Sekilas pengadaan (pemesanan) kapal baru memang terlihat sederhana, karena lebih sesuai dikategorikan sebagai pengadaan barang (modal). Namun ada pemikiran kritis terkait kemungkinan kegiatan tersebut dikategorikan pekerjaan konstruksi, saya coba sebutkan latarbelakang pemikiran kritis tersebut :

  1. Dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA, pasal 14 ayat (1) huruf b, kedudukan kapal dengan isi kotor tertentu (diatas 20 meter kubik) dikategorikan sebagai barang tidak bergerak sejajar dengan tanah dan bangunan. Kutipannya sebagai berikut : “barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu”. Jika ditafsirkan lebih lanjut, konsekuensi dari kesamaan kapal dengan bangunan (barang tidak bergerak) maka pembuatan (pembangunan) nya juga dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi
  2. Dalam PP No 51 tahun 2008 yang telah dilakukan perubahan menjadi PP No 40 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI pasal 1 angka 3 : “Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Adanya kata “bentuk fisik lain” mengandung arti bahwa ada wujud lain selain bangunan sebagai hasil dari pekerjaan konstruksi, sayangnya dalam memori penjelasan PP ini, “bentuk fisik lain” tidak dijelaskan lebih lanjut. (Salahkah jika ada yang menafsirkan bentuk fisik lain tersebut termasuk kapal dengan isi kotor tertentu?) 
  3. Dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (singkat : Perpres PBJ), penjelasan pasal 4 huruf b : Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada: (a) konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur; ..... Dapat disimpulkan dalam ketentuan Perpres diatas, pembuatan kapal dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi.
  4. Pada beberapa pengumuman lelang pengadaan kapal (besar > 20 meter kubik) menggunakan kata-kata “Pembangunan Kapal” dan masuk kategori pekerjaan konstruksi.   Beberapa Linknya :

Tiap pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, wajib tunduk pada PerPres PBJ, maka dalam klausul pengadaan (pemesanan) kapal juga wajib sebagai pekerjaan konstruksi. Lalu, bagaimana kewajiban perpajakan bendahara terkait pengadaan Kapal tersebut?

Lha, klo memang sudah jelas sebagai pekerjaan konstruksi, ya sebaiknya bendahara memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Konstruksi… 
Namun ternyata tidak sesederhana itu , ada beberapa kendala ketika pengadaan kapal dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Saya juga ingin menyampaikan beberapa kesulitan tersebut :

  1.  Pada PP No 51 tahun 2008 yang telah dilakukan perubahan menjadi PP No 40 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI pasal 1 disebutkan bahwa pemberi jasa konstruksi (pelaksana, perencana dan pengawas) adalah orang pribadi atau badan yang (harus) dinyatakan ahli yang profesional di bidangnya.    Dalam PP tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut pengertian ahli yang professional dibidangnya. Penafsiran terhadap ahli yang professional adalah dengan dimilikinya Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Surat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, sesuai dengan Undan-undang Jasa Konstruksi (UU nomor 18 tahun 1999)
  2. Tarif Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi juga berkaitan dengan klasifikasi usaha yang dituangkan dalah IUJK dan SBU Konstruksi.
  3. Pada kenyataannya Perusahaan Galangan Kapal (yang membangun kapal) tidak memiliki IUJK maupun SBU Konstruksi karena tidak tunduk pada UU Jasa Konstruksi.
Jika pengadaan kapal (dipaksakan) masuk kategori pekerjaan konstruksi, akan berbenturan dengan batasan pemberi jasa konstruksi (dinyatakan ahli dan professional dibidangnya yang dinyatakan dalam IUJK dan SBU Konstruksi). Belum lagi penerapan tarif yang akan bermasalah dengan klasifikasi pemberi jasa konstruksi.

Tulisan ini juga tidak ingin dianggap melempar masalah tanpa memberikan pendapat. Namun Karena lebih sebagai pendapat pribadi, saya berkeinginan tulisan ini dikritisi untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

Pendapat pribadi saya kira-kira seperti ini
  1.  Dikarenakan dalam Perpres PBJ diatas, pembuatan kapal dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi, maka kewajiban perpajakan juga mengikutinya, dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) konstruksi. Didalam ketentuan pajak sendiri disebutkan bahwa hasil dari pekerjaan konstruksi tidak selalu bangunan, bisa “bentuk fisik lain” (tafsiran salah satunya : kapal dengan isi tertentu yaitu diatas 20 m kubik)
  2. Untuk masalah sertifikasi pengusaha pembuat (galangan) kapal memang tidak seharusnya dipaksa untuk memiliki IUJK dan SBU konstruksi karena memang tidak tunduk pada UU Jasa Konstruksi. Klasifikasi usaha yang digunakan adalah sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009. Sehingga untuk memastikansyarat “ ahli yang professional” cukup dengan yang disyaratkan adalah Ijin Usaha Industri Kapal (coba perhatikan pada link contoh pengadaan barang/jasa diatas). Pendapat ini saya sesuaikan dengan diskusi di sebuah forum pengadaan barang/Jasa (link-nya : http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=2976)
  3. Tarif pemotongan terkait dengan klasifikasi usaha, gunakan pemotongan tarif bagi pemberi jasa yang tidak memiliki klasifikasi (apabila tidak memiliki klasifikasi)
Untuk alasan ketiga hanya demi keamanan, karena pada saat uji kepatuhan perpajakan yang kelebihan pemotongan bisanya tidak terlalu disalahkan (ini hanya untuk yang setuju ya hehe…).

Sekali lagi saya berkeinginan tulisan ini dikritisi, agar menghasilkan solusi yang terbaik.

Rabu, 14 Desember 2011

PPh 21 Untuk Bukan Pegawai


Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas ketentuan tentang PPh 21 atas bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan terbaru yang mengatur tentang hal ini adalah
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 57/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Lalu mengapa hanya PPh 21 atas bukan pegawai saja yang akan dibahas? Dari pengalaman kami, masih ada kerancuan pada pelaksanaan pemotongan atas PPh 21 bukan pegawai, sebut saja diantaranya tentang batasan apa yang dimaksud “bukan pegawai” dalam ketentuan ini. Ada beberapa pemotong PPh 21 yang masih rancu membedakan “bukan pegawai” dengan “pegawai tidak tetap”.
Belum lagi masalah dasar pengenaan pajak, tarif, dan perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Coba kita telaah satu persatu masalah diatas…

1.    Batasan “bukan pegawai” yang di maksud ketentuan diatas.
Dalam Per-57/PJ./2009 memang tidak dijelaskan pengertian “bukan pegawai”, hanya ada penjelasan definisi “pegawai”. Jika kita definisikan “bukan pegawai” sebagai selain dari “pegawai”, maka pengertian “bukan pegawai” bisa kita artikan selain pengertian pegawai menurut ketentuan ini. Selanjutnya coba kita perhatikan pengertian pegawai :
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dari pengertian diatas, “bukan pegawai” dapat kita artikan selain pengertian diatas.
Pada pengertian pegawai, termasuk didalamnya adalah pegawai tidak tetap, jadi jelas bahwa “bukan pegawai” adalah tidak sama dengan pegawai tidak tetap.
Meski tidak menjelaskan definisi “bukan pegawai”, ketentuan ini memberikan rincian siapa saja yang termasuk sebagai “bukan pegawai”, yang tertera pada pasal 3 huruf c yaitu meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, tentang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, 7. elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Pada rincian pasal 3 huruf c, terdapat kata “meliputi”, artinya rincian yang disebutkan dimungkinkan  belum tercakup semuanya, masih memungkinkan ada yang lain yang belum terinci.

2.       Dasar Pengenaan Pajak
Mengapa perlu membahas Dasar Pengenaan Pajak? Bagi kami hal ini menarik, karena dalam tahun 2009 terjadi dua kali perubahan yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPh 21 “bukan pegawai”. Yang pertama diatur dalam Per-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang kemudian dirubah dengan Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Meski Per-57/PJ/2009 diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009, namun berlakunya sejak 1 Januari 2009. Artinya pemotongan PPh 21 pada tahun 2009 yang didasarkan pada Per-31/PJ/2009 harus dibetulkan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 untuk “bukan pegawai” diatur sebagai berikut :
a.       Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4.
Yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan : diatur pasal 10 ayat (2) huruf c.
b.      Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan DPPnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf c.
Penghasilan bruto yang dimaksud diatas adalah penghasilan kotor sebelum dilakukan pemotongan biaya lain-lain.
Contohnya : Penghasilan bruto dokter sebagai tenaga ahli adalah jumlah pembayaran yang dibayar pasien sesuai kuitansi pembayaran biaya dokter (bukan pembayaran rumah sakit kepada dokter).
Dalam kuitansi biaya operasi jantung yang dibayar oleh pasien tercantum biaya dokter bedah jantung sebesar Rp. 7.000.000,-. Atas jasa operasi tersebut, rumah sakit membayarkan jasa dokter bedah jantung sebesar Rp. 5.000.000,-. Maka DPP PPh 21 atas penghasilan dokter sebagai tenaga ahli adalah = 50% x Rp. 7.000.000,- = Rp. 3.500.000,-

3.    Perhitungan dan Tarif
Setelah dihitung DPP-nya, selanjutnya dikalikan tarif. PPh 21 atas imbalan yang diterima bukan pegawai adalah tarif PPh Pasal 17 (tentunya untuk orang pribadi).
Kesalahan yang masih sering dijumpai adalah perkalian tarif dengan DPP dilakukan sendiri-sendiri setiap imbalan diberikan. Hal ini tidak tepat, karena seharusnya setiap menerima imbalan, harus dikomulatifkan dengan imbalan yang diterima sebelumnya (dalam satu tahun). Konsekuensi dari pelaksanaannya (sendiri-sendiri dan komulatif) akan berbeda hasil, karena tarif PPh Pasal 17 adalah tarif progresif yang naik jika mencapai lapisan penghasilan tertentu.
Contoh Perhitungannya :
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari
45,000,000.00
Februari
49,000,000.00
Maret
47,000,000.00
April
40,000,000.00
Mei
44,000,000.00
Juni
52,000,000.00
Juli
40,000,000.00
Agustus
35,000,000.00
September
45,000,000.00
Oktober
44,000,000.00
November
43,000,000.00
Desember
40,000,000.00
Jumlah
524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45,000,000
22,500,000
22,500,000
5%
1,125,000
Februari
49,000,000
24,500,000
47,000,000
5%
1,225,000

Maret

47,000,000
3,000,000
-----------------
20,500,000
50,000,000
-----------------
70,500,000
5%
---------
15%
150,000
-------------
3,075,000
April
40,000,000
20,000,000
90,500,000
15%
3,000,000
Mei
44,000,000
22,000,000
112,500,000
15%
3,300,000
Juni
52,000,000
26,000,000
138,500,000
15%
3,900,000
Juli
40,000,000
20,000,000
158,500,000 
 15%
3,000,000
Agustus
35,000,000
17,500,000
176,000,000
15%
2,625,000
September
45,000,000
22,500,000
198,500,000
15%
3,375,000
Oktober
44,000,000
22,000,000
220,500,000
15%
3,300,000
November
43,000,000
21,500,000
242,000,000
15%
3,225,000
Desember

40,000,000
8,000,000
-----------------
12,000,000
250,000,000
-----------------
262,000,000
15%
---------
25%
1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah
524,000,000
262,000,000


35,500,000


Ada pertanyaan menarik yang muncul dalam sebuah acara sosialisasi, yaitu “Seorang dokter yang berstatus pegawai di sebuah rumah sakit dapatkah memberikan jasa sebagai tenaga ahli di rumah sakit yang sama?”.
Menurut kami, pertanyaan ini harus dikembalikan pada definisi pegawai dan bukan pegawai. Kami berpendapat “bukan pegawai” adalah “the opposite side of” (=kebalikan) dari “pegawai”. Artinya seseorang yang sudah berstatus sebagai pegawai tidak dapat skaligus menjadi “bukan pegawai” pada pemberi kerja (pemberi imbalan) yang sama. Karena tenaga ahli adalah masuk dalam bagian “bukan pegawai” maka untuk pertanyaan diatas, kami cenderung dengan jawaban “tidak dapat”.

Bagaimana dengan anda……

Senin, 12 Desember 2011

Pemotongan PPh Jasa Konstruksi


Dalam beberapa diskusi tentang Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sering muncul pertanyaan tentang batasan klasifikasi usaha konstruksi. Apakah Klasifikasi harus dilihat atas subyeknya (pemberi jasa konstruksi), atau obyeknya (nilai proyek jasa konstruksi)?

Yang saya alami, pada saat memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara Dinas Pekerjaan Umum masalah ini mengemuka. Hal ini menjadi penting bagi Dinas Pekerjaan Umum, karena pada saat terjadi audit (pemeriksaan) baik yang dilakukan oleh BPK maupun Inspektorat, klasifikasi usaha jasa konstruksi sering menjadi koreksi (baca : temuan) yang pendasaran peraturan atas koreksi tersebut belum memuaskan bagi dinas PU.

Ketentuan yang menyebabkan adanya kerancuan pertanyaan diatas mungkin saja ada di ketentuan perpajakan terbaru tentang jasa konstruksi yang diatur dalam
PERATURAN PEMERINTAH No 40 tahun 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Pasal I : Perubahan Pasal 10, dan penambahan pasal 10A, pasal 10B, dan Pasal 10C
Sehingga menjadi :
Pasal 10
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.  atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ternyata munculnya kerancuan tersebut diatas sebagian besar disebabkan ketentuan diatas, tepatnya perubahan pasal 10 huruf a angka 2, yang didalamnya membatasi klasifikasi pada subyeknya (klasifikasi usaha kecil) dan batasan pada nilai pengadaan (sampai dengan 1 milyar rupiah).

Yang menganggap ketentuan ini rancu, mungkin perlu membaca lebih teliti, karena sebenarnya PP No 40/2009 ini adalah ketentuan peralihan yang mengatur (khususnya) kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Artinya, ketentuan perpajakan jasa konstruksi yang pelaksanaannya selain yang diatur ketentuan pasal 10, tidak perlu memperhatikan ketentuan pasal 10 tersebut. Dengan kata lain untuk kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan tarif pasal 3, PP 51 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP 40 Tahun 2009 dan sifatnya final, yaitu :
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
       a.     2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
       b.     4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
       c.     3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
       d.     4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
       e.     6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Untuk selanjutnya, penting juga untuk melihat bagaimana batasan klasifikasi usaha jasa konstruksi


Kamis, 08 Desember 2011

HIGH SCHOOL TAX ROAD SHOW... Presented By KP2KP Sangatta

Special Thanks to : 1. Mas Frenly n Crew..
                              2. Mas Farid.
                              3. Team Juri KPP Pratama Bontang (Mas Bono & Mas Dori)
                              4. Pegawai KP2KP (Mbak Ina, Mas Hendry, Mbak Angel, Mbak Hasma, & Pak Misran)
                              5. Seluruh Panitia
                              6. Peserta (terimakasih banget...)
dengan segala keterbatasan..., akhirnya KITA BISA..!!!
SEMPURNA?? Masih Jauuuh... Banyak Kekurangan... IYA..., Justru kekurangan ini yang membuat kita lebih semangat untuk tetap mengadakan tahun depan... tentunya dengan perbaikan...
....SEMOGA...

Sambutan Kepala KP2KP

 Peserta Lomba Pidato Pertama, SMK Hasanuddin... Terimakasih telah memulai lomba

 Peserta Lomba Pidato Kedua, SMK IT Hajar Abyadh .., Ga Nyangka Ya Bakal Jadi Juara ...

Suporter Yang Datang Siang Hari, Terimakasih telah menyemangati, meski gedungnya panas....

Peserta Lomba Pidato Menunggu Giliran Tampil, sabar ya mbak & mas...

Dewan Juri... Terimakasih atas penilaian yang jujur dan adil..

Hasil Jepretan kreatip dari tukang poto dadakan... Siapa yang sadar kamera hayoo...

Dewan Juri Lomba Band, Musisi Handal Sangatta...

 Peserta Lomba Band Pertama dari SMKN 1 Sangatta, terimakasih partisipasinya....

 Peserta Ketiga SMK Islam Nurul Hikmah

Peserta dari SMAN 1 Sangatta Utara... Selamat Sebagai Peringkat II

 Para Pendukung mulai banyak..., semangat...2x.... Semoga Jagoannya Menang


 Band Peserta dari SMK Hasanudin.. Gaya Basistnya Peten Euy... Pede luar biasa...

 Peserta Lomba Pidato dari SMAN I Sangatta Selatan.., Saran dan Ide nya sangat menarik... Terimakasih

 Peserta Lomba Pidato dari SMA 2 Sangatta Utara.., Satu2nya peserta tanpa membawa teks...

 Peserta Lomba Band dari SMK Singa Gewe...

Peserta Lomba Pidato dari SMKN 1 Sangatta Utara

 Peserta Lomba Pidato dari SMK Muhammadiyah, Kritikannya Pedes Euy... Pasti karena Sayang Pada DJP, supaya lebih baik kedepan...

Peserta Lomba Pidato dari SMK Singa Gewe..., Terimakasih Partisipasinya...

Peserta Kompetisi Band dari SMA 1 Sangatta Selatan.., Rentang Suara Vokalnya Tinggi (komen sok tau nih hehe..)

 Peserta dari SMAN 2 Sangatta Utara, Sang Peringkat Dua, meski kalah smooth sama sang juara.. kayaknya secara total performance band ini mantap... (Kalo kata juri Indonesian Idol : "Punya Aura Juara" hehehe..)
 Peserta dari SMA1 Sangatta Utara, Vokalisnya Imut Euy... Selamat ya... Dari Penilaian Juri Band ini berada di Peringkat tiga

... Dan..., Inilah Juara Kompetisi Band "High School Tax Road Show 2011" Selamat untuk Band Dari SMK Muhammadiyah...

 Penyerahan Piala Juara Lomba Pidato Diwakili oleh Kepala Sekolah SMK IT Hajar Abyadh (Sayang karena kemalaman, tidak bisa dihadiri langsung sang juara)

Penyerahan Piala Juara Kompetisi Band Kepada SMK Muhammadiyah..., Selamat ya...

Atas Nama KP2KP dan Panitia Acara, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada para peserta dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya "High School Tax Road Show 2011".
Kami mohon maaf atas segala kekurangan, dan kami terbuka untuk setiap kritik dan saran demi terselenggaranya acara sejenis yang lebih baik di tahun depan.,..

Akhirnya.... SAMPAI KETEMU DI ACARA "HIGH SCHOOL TAX ROAD SHOW 2012"....