Penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dimulai tanggal 1 Januari 2001
yaitu sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 549/KMK.04/2000.
Namun penunjukan ini tidak berumur lama, tepatnya sejak 1 Januari 2004
penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.
Namun ternyata saat ini (1 Juli 2012 tepatnya) BUMN (sekali lagi)
ditunjuk sebagai pemungut PPN dengan dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012.
Jika membaca pertimbangan Peraturan diatas, dikeluarkannya ketentuan
ini bertujuan untuk lebih memudahkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang atas BKP dan/atau JKp oleh rekanan kepada BUMN.
Namun, mungkin satu hal yang perlu diperhatikan adalah pengecualian pemungutan
PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN.
Jika pada penunjukan pertama kali (tahun 2004) BUMN disejajarkan dengan
Bendahara pemerintah, yaitu pengecualian pemungutan PPN dan/atau PPnBM atas
pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), maka saat ini
kedudukan BUMN disejajarkan dengan KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN
MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI dengan batasan pengecualian pemungutan
adalah pembayaran paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Sangatta, 22 Juni 2012
CASINO HOTEL CASINO - Mapyro
BalasHapusCASINO HOTEL CASINO 통영 출장마사지 in 하남 출장샵 Maricopa, 상주 출장마사지 AZ 여주 출장샵 85139, 세종특별자치 출장안마 revenue, industry and