Jumat, 22 Juni 2012

Penegasan Saat Pembuatan Faktur Pajak


Dalam beberapa kesempatan sosialisasi yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai, sering kali muncul pertanyaan kapan faktur pajak harus dibuat.

“BKP yang sudah dikirimkan melalui ekspedisi (kapal laut) apakah sudah dianggap diserahkan? Lalu kapan faktur pajak harus dibuat untuk contoh diatas? Seandainya terjadi apa2 dalam proses pengiriman konsekuensinya bagaimana?”  Kira2 demikian pertanyaan yang sering muncul

Pertanyaan ini wajar, karena memang sebelum ini ketentuan pajak kurang memberikan penegasan perihal tersebut. Sepertinya selama ini hal tersebut lebih diserahkan kepada penafsiran WP akan ketentuan yang mengaturnya. Akibatnya ketika WP mengajukan upaya hukum atas ketetapan hukum keluaran DJP tentang hal tersebut, timbul perdebatan yang (mungkin) hasilnya bagi WP tidak/kurang memuaskan.

Sepertinya hal ini disadari sepenuhnya oleh DJP (dan Kemenkeu), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 6 Juni 2012. Memang ketentuan ini tidak hanya mengatur tentang kapan faktur itu dibuat saja, namun bagi saya tema ini termasuk bahasan penting dalam ketentuan tersebut.

……...........

Baiklah, seperti apa ketentuan diatas mengatur saat pembuatan faktur pajak kira-kira seperti ini 

untuk BKP pembuatan faktur pajak diatur dalam pasal 2 ayat (3) :

Huruf a
Penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak terjadi saat :
1.       BKP berwujud tersebut diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
2.       BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
3.       BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan jasa angkutan; atau
4.       Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Huruf b
Penyerahan BKP berwujud berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Huruf c
Penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat
1.       Harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2.       Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

Huruf d
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu diantara saat :
1.       Ditandatangani akta pembubaran oleh Notaris;
2.       Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran Dasar;
3.       Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
4.       Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Huruf e
Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN tau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat :
1.       Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
2.       Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha

Sedangkan untuk JKP, pembuatan faktur pajak diatur pada pasal 2 ayat (4) :

Huruf a : Harga atas penyerahan JKP  diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

Huruf b : Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

Huruf c : mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP

……………………..

Bagi saya penegasan saat pembuatan faktur dalam aturan ini sangat berarti bagi Wajib Pajak dalam memberikan kepastian kapan seharusnya faktur pajak harus dibuat

………………………

Sangatta, 22 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar