Dalam beberapa kesempatan sosialisasi yang membahas tentang Pajak
Pertambahan Nilai, sering kali muncul pertanyaan kapan faktur pajak harus
dibuat.
“BKP yang sudah dikirimkan melalui ekspedisi (kapal laut) apakah sudah
dianggap diserahkan? Lalu kapan faktur pajak harus dibuat untuk contoh diatas? Seandainya
terjadi apa2 dalam proses pengiriman konsekuensinya bagaimana?” Kira2 demikian pertanyaan yang sering muncul
Pertanyaan ini wajar, karena
memang sebelum ini ketentuan pajak kurang memberikan penegasan perihal tersebut.
Sepertinya selama ini hal tersebut lebih diserahkan kepada penafsiran WP akan
ketentuan yang mengaturnya. Akibatnya ketika WP mengajukan upaya hukum atas
ketetapan hukum keluaran DJP tentang hal tersebut, timbul perdebatan yang
(mungkin) hasilnya bagi WP tidak/kurang memuaskan.
Sepertinya hal ini disadari sepenuhnya oleh DJP (dan Kemenkeu), dengan
telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PK.03/2012 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang
diterbitkan tanggal 6 Juni 2012. Memang ketentuan ini tidak hanya mengatur
tentang kapan faktur itu dibuat saja, namun bagi saya tema ini termasuk bahasan
penting dalam ketentuan tersebut.
……...........
Baiklah, seperti apa ketentuan diatas mengatur saat pembuatan
faktur pajak kira-kira seperti ini
untuk BKP pembuatan faktur pajak diatur dalam pasal 2 ayat (3) :
Huruf a
Penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya berupa barang bergerak terjadi saat :
1.
BKP berwujud tersebut diserahkan langsung kepada
pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
2. BKP
berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk
pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang
atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
3. BKP
berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan jasa angkutan;
atau
4.
Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Huruf b
Penyerahan BKP berwujud berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang tidak bergerak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak
pembeli.
Huruf c
Penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat
1.
Harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan
oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2.
Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau
pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara
nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 1
tidak diketahui.
Huruf d
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu diantara saat :
1.
Ditandatangani akta pembubaran oleh Notaris;
2. Berakhirnya
jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran Dasar;
3. Tanggal
penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
4.
Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata
sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
Huruf e
Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1A
ayat (2) huruf d UU PPN tau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat :
1.
Disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha; atau
2.
Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha
Sedangkan untuk JKP, pembuatan faktur pajak diatur pada pasal 2 ayat
(4) :
Huruf a : Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau
pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
Huruf b : Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
Huruf c : mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai
secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau
pemakaian sendiri JKP
……………………..
Bagi saya penegasan saat pembuatan faktur dalam aturan ini sangat
berarti bagi Wajib Pajak dalam memberikan kepastian kapan seharusnya faktur
pajak harus dibuat
………………………
Sangatta, 22 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar