Jumat, 22 Juni 2012

PENUNJUKAN (KEMBALI) BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN


Penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dimulai tanggal 1 Januari 2001 yaitu sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 549/KMK.04/2000. Namun penunjukan ini tidak berumur lama, tepatnya sejak 1 Januari 2004 penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.
Namun ternyata saat ini (1 Juli 2012 tepatnya) BUMN (sekali lagi) ditunjuk sebagai pemungut PPN dengan dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012.

Jika membaca pertimbangan Peraturan diatas, dikeluarkannya ketentuan ini bertujuan untuk lebih memudahkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas BKP dan/atau JKp oleh rekanan kepada BUMN.

Namun, mungkin satu hal yang perlu diperhatikan adalah pengecualian pemungutan PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN.
Jika pada penunjukan pertama kali (tahun 2004) BUMN disejajarkan dengan Bendahara pemerintah, yaitu pengecualian pemungutan PPN dan/atau PPnBM atas pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), maka saat ini kedudukan BUMN disejajarkan dengan KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI dengan batasan pengecualian pemungutan adalah pembayaran paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)

Sangatta, 22 Juni 2012

Penegasan Saat Pembuatan Faktur Pajak


Dalam beberapa kesempatan sosialisasi yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai, sering kali muncul pertanyaan kapan faktur pajak harus dibuat.

“BKP yang sudah dikirimkan melalui ekspedisi (kapal laut) apakah sudah dianggap diserahkan? Lalu kapan faktur pajak harus dibuat untuk contoh diatas? Seandainya terjadi apa2 dalam proses pengiriman konsekuensinya bagaimana?”  Kira2 demikian pertanyaan yang sering muncul

Pertanyaan ini wajar, karena memang sebelum ini ketentuan pajak kurang memberikan penegasan perihal tersebut. Sepertinya selama ini hal tersebut lebih diserahkan kepada penafsiran WP akan ketentuan yang mengaturnya. Akibatnya ketika WP mengajukan upaya hukum atas ketetapan hukum keluaran DJP tentang hal tersebut, timbul perdebatan yang (mungkin) hasilnya bagi WP tidak/kurang memuaskan.

Sepertinya hal ini disadari sepenuhnya oleh DJP (dan Kemenkeu), dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 6 Juni 2012. Memang ketentuan ini tidak hanya mengatur tentang kapan faktur itu dibuat saja, namun bagi saya tema ini termasuk bahasan penting dalam ketentuan tersebut.

……...........

Baiklah, seperti apa ketentuan diatas mengatur saat pembuatan faktur pajak kira-kira seperti ini 

untuk BKP pembuatan faktur pajak diatur dalam pasal 2 ayat (3) :

Huruf a
Penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak terjadi saat :
1.       BKP berwujud tersebut diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli
2.       BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang.
3.       BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan jasa angkutan; atau
4.       Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Huruf b
Penyerahan BKP berwujud berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Huruf c
Penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat
1.       Harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2.       Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.

Huruf d
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu diantara saat :
1.       Ditandatangani akta pembubaran oleh Notaris;
2.       Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran Dasar;
3.       Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
4.       Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

Huruf e
Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN tau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat :
1.       Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil rapat umum pemegang saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
2.       Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha

Sedangkan untuk JKP, pembuatan faktur pajak diatur pada pasal 2 ayat (4) :

Huruf a : Harga atas penyerahan JKP  diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan daktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

Huruf b : Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

Huruf c : mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP

……………………..

Bagi saya penegasan saat pembuatan faktur dalam aturan ini sangat berarti bagi Wajib Pajak dalam memberikan kepastian kapan seharusnya faktur pajak harus dibuat

………………………

Sangatta, 22 Juni 2012

Selasa, 05 Juni 2012

ADAKAH KEWAJIBAN PEMOTONGAN PPh 23 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ORANG PRIBADI??


Dalam ketentuan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 57/PJ/2009 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI pasal 3 huruf c angka 6 disebutkan bahwa :
“Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi : pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan”

Ini berarti untuk orang pribadi yang memberikan jasa dalam bentuk apapun pemotongan pajaknya wajib melalui pemotongan PPh 21. Bahkan dalam pasal 10 ayat (5) perdirjen diatas disebutkan :
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a.    mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b.   melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
dalam lampiran ketentuan yang sama mengenai contoh perhitungan semakin jelas bahwa Orang Pribadi yang memberikan jasa kepada pemotong PPh 21 maka pemotongannya wajib melalui PPh pasal 21 (contoh terlampir dibawah).

Selanjutnya, kita perhatikan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23
Dalam UU PPh Pasal 23 ayat (1) disebutkan :
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
huruf c : sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
angka 2 :    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”

Bagi saya yang menarik adalah diselipkannya kata “selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”.  
Pertanyaan menggelitiknya:
1.       Mengapa pengecualian pemotongan PPh 23 dalam hal diatas tidak langsung menyebut dikecualikan bagi orang pribadi sebagai penerima penghasilan? (karena PPh 21 hanya bagi orang pribadi yang menerima penghasilan yang menjadi obyek PPh 21)
2.       Apakah ada penghasilan yang diterima orang pribadi yang menyerahkan jasa kepada pemotong PPh pasal 21 yang tidak dipotong PPh 21? (yang kemudian tentu saja menjadi obyek pemotongan PPh 23)

Menjawab pertanyaan diatas, yang pertama kali muncul di benak saya adalah keterkaitan dengan pemotong PPh 21. Karena penghasilan yang menjadi obyek PPh 21 (atas jasa) salah satu syaratnya adalah jasa tersebut diserahkan kepada pemotong PPh 21. Dengan kata lain, apabila jasa tersebut diserahkan kepada selain pemotong PPh 21, maka tidak wajib dipotong PPh 21.
Namun demikian, jasa yang diserahkan orang pribadi kepada selain pemotong PPh 21 tidak otomatis menjadi obyek pemotongan PPh 23. Hal ini disebabkan untuk menjadi obyek pemotongan PPh 23 ada syarat yang sama yaitu jasa tersebut juga wajib diserahkan kepada pemotong PPh 23.
Pertanyaan adalah : “adakah selain pemotong PPh 21 yang menjadi pemotong PPh 23?”

Mari kita sama-sama lihat siapa pemotong PPh 21 dan siapa pemotong PPh 23
Pemotong PPh 21 disebutkan dalam Per Dirjen Pajak diatas pasal 2 ayat (1) :
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi :
a.    pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b.    bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.     dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.    orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang    membayar :
1.    honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.    honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.    honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
e.                                     penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan   
                     internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
                     yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada 
                     Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Pengecualian pemotong PPh 21 disebutkan dalam  2 ayat (2) :
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a.    kantor perwakilan Negara asing;
b.    organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c.     pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pemotong PPh 23 disebutkan dalam UU PPh Pasal 23 ayat (1) yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
Tambahan ayat (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Melihat penjelasan diatas, dalam pemikiran saya, sepertinya pengertian pemotong PPh 21 justru lebih luas dibanding pemotong PPh 23 (untuk pemotong PPh 23 orang pribadi tidak otomatis, melainkan harus ditunjuk oleh dirjen pajak).
Sehingga dari sisi pemotongnya, sepertinya tidak memungkinkan ada obyek yang dikecualikan dari PPh 21 yang kemudian menjadi obyek pemotongan PPh 23.

Pemikiran saya selanjutnya adalah Janis jasanya itu sendiri, adakah jasa yang diserahkan orang pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21 dan menjadi obyek pemotongan PPh 23?
Pengertian jasa yang dipotong PPh 21 pada ketentuan Per Dirjen Pajak diatas sepertinya lebih luas, karena disebutkan “pemberi jasa dalam segala bidang“ (pasal pasal 3 huruf c angka 6 PER - 57/PJ/2009), sedangkan dalam ketentuan pemotongan PPh 23 jenis jasanya justru diberikan batasan (didefinisikan masing-masing jenis jasanya).

Dari penjelasan diatas (saya menyimpulkan), jika melihat dari siapa pemotongnya dan jenis jasanya maka sepertinya bagi orang pribadi (yang menerima penghasilan atas pemberian jasa) tidak memungkinkan untuk dipotong PPh 23, karena sepertinya memang wajib dipotong PPh pasal 21.
Saya masih menyelipkan kata “sepertinya” karena memang tidak (belum) berani memastikan hal tersebut, ditambah lagi dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh diatas ada kalimat “selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”. Artinya Undang-undang masih memberikan peluang adanya kemungkinan Orang pribadi yang menyerahkan jasa dipotong PPh 23.
Namun demikian saya menyarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan apabila menemukan hal diatas (membayarkan penghasilan atas jasa yang diserahkan orang pribadi) sebaiknya dilakukan pemotongan pajak melalui mekanisme pemotongan PPh 21.


SBLH…..Sangatta, 5 Juni 2011



CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.

Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
5% x 120% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00


CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN MATERIAL/BAHAN

Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00. selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
a.  
Dalam hal berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp 10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
b.
Dalam hal PT Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :
5% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00

Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5% x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Arip Nugraha.

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengelola Keuangan di Lingkungan Dinas Perhubungan Kutai Timur

Waktu Pelaksanaan  :    Senin, 21 Mei 2012
Tempat Pelaksanaan :    Ruang Pertemuan Dinas Perhubungan Kutai Timur
                                                 Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta
Peserta                           :    Pengelola Keuangan Dinas Perhubungan Kutai Timur

beberapa foto pelaksanaan