Dalam
ketentuan PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 57/PJ/2009 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG
PRIBADI pasal 3 huruf c angka 6 disebutkan bahwa :
“Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara
lain meliputi : pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan”
Ini
berarti untuk orang pribadi yang memberikan jasa dalam bentuk apapun pemotongan
pajaknya wajib melalui pemotongan PPh 21. Bahkan dalam pasal 10 ayat (5)
perdirjen diatas disebutkan :
Dalam hal
bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memberikan jasa kepada
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a.
mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya
maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah
dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang
dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar
jumlah yang dibayarkan;
b.
melakukan penyerahan material atau barang maka
besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas
pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya
penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
dalam
lampiran ketentuan yang sama mengenai contoh perhitungan semakin jelas bahwa
Orang Pribadi yang memberikan jasa kepada pemotong PPh 21 maka pemotongannya
wajib melalui PPh pasal 21 (contoh terlampir dibawah).
Selanjutnya,
kita perhatikan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23
Dalam UU
PPh Pasal 23 ayat (1) disebutkan :
“Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
huruf c : sebesar
2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
angka 2 : imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21”
Bagi saya
yang menarik adalah diselipkannya kata “selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”.
Pertanyaan
menggelitiknya:
1.
Mengapa pengecualian pemotongan PPh 23 dalam hal
diatas tidak langsung menyebut dikecualikan bagi orang pribadi sebagai penerima
penghasilan? (karena PPh 21 hanya bagi orang pribadi yang menerima penghasilan
yang menjadi obyek PPh 21)
2.
Apakah ada penghasilan yang diterima orang pribadi
yang menyerahkan jasa kepada pemotong PPh pasal 21 yang tidak dipotong PPh 21?
(yang kemudian tentu saja menjadi obyek pemotongan PPh 23)
Menjawab
pertanyaan diatas, yang pertama kali muncul di benak saya adalah keterkaitan
dengan pemotong PPh 21. Karena penghasilan yang menjadi obyek PPh 21 (atas
jasa) salah satu syaratnya adalah jasa tersebut diserahkan kepada pemotong PPh
21. Dengan kata lain, apabila jasa tersebut diserahkan kepada selain pemotong
PPh 21, maka tidak wajib dipotong PPh 21.
Namun
demikian, jasa yang diserahkan orang pribadi kepada selain pemotong PPh 21
tidak otomatis menjadi obyek pemotongan PPh 23. Hal ini disebabkan untuk
menjadi obyek pemotongan PPh 23 ada syarat yang sama yaitu jasa tersebut juga
wajib diserahkan kepada pemotong PPh 23.
Pertanyaan adalah
: “adakah selain pemotong PPh 21 yang menjadi pemotong PPh 23?”
Mari kita
sama-sama lihat siapa pemotong PPh 21 dan siapa pemotong PPh 23
Pemotong PPh 21
disebutkan dalam Per Dirjen Pajak diatas pasal 2 ayat (1) :
Pemotong
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi :
a.
pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b.
bendahara atau pemegang kas pemerintah,
termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi
TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan;
c.
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
d.
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
:
1.
honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadai dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
2.
honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi
dengan status Subjek Pajak luar negeri;
3.
honorarium atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang;
e. penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan,
yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Pengecualian pemotong PPh 21 disebutkan dalam 2 ayat (2) :
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a.
kantor perwakilan Negara asing;
b.
organisasi-organisasi internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak
Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c.
pemberi kerja orang pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan
orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam
rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pemotong PPh
23 disebutkan dalam UU PPh Pasal 23 ayat (1) yaitu : badan pemerintah, subjek
pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap
Tambahan ayat
(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Melihat penjelasan
diatas, dalam pemikiran saya, sepertinya pengertian pemotong PPh 21 justru lebih luas dibanding
pemotong PPh 23 (untuk pemotong PPh 23 orang pribadi tidak otomatis, melainkan
harus ditunjuk oleh dirjen pajak).
Sehingga dari sisi pemotongnya, sepertinya tidak
memungkinkan ada obyek yang dikecualikan dari PPh 21 yang kemudian menjadi
obyek pemotongan PPh 23.
Pemikiran saya selanjutnya adalah Janis jasanya itu sendiri,
adakah jasa yang diserahkan orang pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh
21 dan menjadi obyek pemotongan PPh 23?
Pengertian jasa yang dipotong PPh 21 pada ketentuan Per Dirjen Pajak
diatas sepertinya lebih luas, karena disebutkan “pemberi
jasa dalam segala bidang“
(pasal pasal
3 huruf c angka 6 PER - 57/PJ/2009), sedangkan dalam ketentuan pemotongan PPh
23 jenis jasanya justru diberikan batasan (didefinisikan masing-masing jenis
jasanya).
Dari penjelasan diatas (saya menyimpulkan), jika melihat dari
siapa pemotongnya dan jenis jasanya maka sepertinya
bagi orang pribadi (yang menerima penghasilan atas pemberian jasa) tidak
memungkinkan untuk dipotong PPh 23, karena sepertinya
memang wajib dipotong PPh pasal 21.
Saya masih menyelipkan kata “sepertinya” karena memang tidak
(belum) berani memastikan hal tersebut, ditambah lagi dalam pasal 23 ayat (1)
huruf c angka 2 UU PPh diatas ada kalimat “selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”.
Artinya Undang-undang masih memberikan peluang adanya kemungkinan Orang pribadi
yang menyerahkan jasa dipotong PPh 23.
Namun demikian saya menyarankan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan apabila menemukan hal diatas (membayarkan penghasilan atas jasa
yang diserahkan orang pribadi) sebaiknya dilakukan pemotongan pajak melalui
mekanisme pemotongan PPh 21.
SBLH…..Sangatta, 5 Juni 2011
|
CONTOH
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH BUKAN PEGAWAI
YANG MENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN.
Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia
dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5%
x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Nashrun Barlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21
yang terutang menjadi sebesar:
5%
x 120% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
|
|
CONTOH
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH
BUKAN PEGAWAI, SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN JASA YANG DALAM PEMBERIAN JASANYA
MEMPEKERJAKAN ORANG LAIN SEBAGAI PEGAWAINYA DAN/ATAU MELAKUKAN PENYERAHAN
MATERIAL/BAHAN
Arip Nugraha melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan
Rp 10.000.000,00. Arip Nugraha mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan
membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang
dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,00.
selain itu, Arip Nugraha membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan
AC sebesar Rp 1.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:
|
a.
|
Dalam hal
berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Arip Nugraha, dapat
diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan
kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Arip Nugraha dan biaya untuk
membeli spare part AC, maka jumlah imbalan bruto sebagai dasar perhitungan
PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Wahana Jaya atas imbalan yang
diberikan kepada Arip Nugraha adalah sebesar imbalan bruto dikurangi bagian
upah tenaga kerja harian yang dipekerjakan Arip Nugraha dan biaya spare
part AC, sebagaimana dalam contoh adalah sebesar:
Rp
10.000.000,00 - Rp 4.500.000,00 - Rp 1.000.000,00 = Rp 4.500.000,00.
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Wahana Jaya atas penghasilan yang
diterima Arip Nugraha adalah sebesar:
5%
x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp 112.500,00
Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus
dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5%
x 120% x 50% x Rp 4.500.000,00 = Rp135.000,00
|
|
b.
|
Dalam hal PT
Wahana Jaya tidak memperoleh informasi berdasarkan perjanjian yang
dilakukan atau dokumen yang diberikan oleh Arip Nugraha mengenai upah yang
harus dikeluarkan Arip Nugraha atau pembelian material/bahan, PPh Pasal 21
yang harus dipotong PT Wahana Jaya adalah jumlah sebesar :
5%
x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp250.000,00
Dalam hal Arip Nugraha tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus
dipotong oleh PT Wahana Jaya menjadi:
5%
x 120% x 50% x Rp 10.000.000,00 = Rp 300.000,00
|
Catatan:
Untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh
Pasal 21 oleh Arip Nugraha.
|
|