Jumat, 22 Juni 2012

PENUNJUKAN (KEMBALI) BUMN SEBAGAI PEMUNGUT PPN


Penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dimulai tanggal 1 Januari 2001 yaitu sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 549/KMK.04/2000. Namun penunjukan ini tidak berumur lama, tepatnya sejak 1 Januari 2004 penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003.
Namun ternyata saat ini (1 Juli 2012 tepatnya) BUMN (sekali lagi) ditunjuk sebagai pemungut PPN dengan dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 yang berlaku sejak 1 Juli 2012.

Jika membaca pertimbangan Peraturan diatas, dikeluarkannya ketentuan ini bertujuan untuk lebih memudahkan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas BKP dan/atau JKp oleh rekanan kepada BUMN.

Namun, mungkin satu hal yang perlu diperhatikan adalah pengecualian pemungutan PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN.
Jika pada penunjukan pertama kali (tahun 2004) BUMN disejajarkan dengan Bendahara pemerintah, yaitu pengecualian pemungutan PPN dan/atau PPnBM atas pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), maka saat ini kedudukan BUMN disejajarkan dengan KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI dengan batasan pengecualian pemungutan adalah pembayaran paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)

Sangatta, 22 Juni 2012

1 komentar: