Kamis, 10 Mei 2012

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan PT. Telen dan Rekanan PT. Telen

Suasana Sosialisasi Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21 Bagi Para Karyawan PT. Telen
(Hari Pertama)

Suasana Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Rekanan PT. Telen
(Hari Kedua)


Gambaran Area Perkebunan PT. Telen (Pict 1) 

 Gambaran Area Perkebunan PT. Telen (Pict 2)

Foto Bersama Jajaran Karyawan PT. Telen

Foto Bersama Jajaran Karyawan dan Rekanan PT. Telen 

I. Jenis Kegiatan 
   Nama Kegiatan    : Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Karyawan PT. Telen dan Rekanan PT. Telen
   Waktu Pelaksanaan : 1. Sosialisasi PPh 21 Bagi Karyawan PT. Telen : Senin, 6 Pebruari 2012
                                    2. Sosialisasi Bagi Para Rekanan PT. Telen : Selasa, 7 Pebruari 2012

II. Peserta 
  1. Sosialisasi PPh 21 Bagi Para Karyawan diikuti oleh perwakilan karyawan (sampai dengan mandor kebun).
  2. Sosialisasi Bagi Para Rekanan diikuti oleh rekanan PT. Telen yang berlokasi usaha di sekitar wilayah perkebunan PT. Telen
III. Latar Belakang
Kegiatan ini diawali dari keinginan PT. telen untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya, terutama atas pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) dan pemungutan PPh 22 dan PPN. Dikarenakan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN berkaitan dengan pihak lain (karyawan dan rekanan PT. Telen), maka PT Telen menginginkan agar diadakan sosialisasi kewajiban perpajkan tersebut kepada pihak-pihak yang berkaitan. Diharapkan dengan diadakan sosialisasi tersebut terjadi kesamaan pengertian antara PT. Telen dan pihak-pihak yang berkaitan.

IV. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajkan PT. Telen terutama atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPH dan PPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar