Rabu, 14 Desember 2011

PPh 21 Untuk Bukan Pegawai


Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas ketentuan tentang PPh 21 atas bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan terbaru yang mengatur tentang hal ini adalah
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 57/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Lalu mengapa hanya PPh 21 atas bukan pegawai saja yang akan dibahas? Dari pengalaman kami, masih ada kerancuan pada pelaksanaan pemotongan atas PPh 21 bukan pegawai, sebut saja diantaranya tentang batasan apa yang dimaksud “bukan pegawai” dalam ketentuan ini. Ada beberapa pemotong PPh 21 yang masih rancu membedakan “bukan pegawai” dengan “pegawai tidak tetap”.
Belum lagi masalah dasar pengenaan pajak, tarif, dan perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Coba kita telaah satu persatu masalah diatas…

1.    Batasan “bukan pegawai” yang di maksud ketentuan diatas.
Dalam Per-57/PJ./2009 memang tidak dijelaskan pengertian “bukan pegawai”, hanya ada penjelasan definisi “pegawai”. Jika kita definisikan “bukan pegawai” sebagai selain dari “pegawai”, maka pengertian “bukan pegawai” bisa kita artikan selain pengertian pegawai menurut ketentuan ini. Selanjutnya coba kita perhatikan pengertian pegawai :
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dari pengertian diatas, “bukan pegawai” dapat kita artikan selain pengertian diatas.
Pada pengertian pegawai, termasuk didalamnya adalah pegawai tidak tetap, jadi jelas bahwa “bukan pegawai” adalah tidak sama dengan pegawai tidak tetap.
Meski tidak menjelaskan definisi “bukan pegawai”, ketentuan ini memberikan rincian siapa saja yang termasuk sebagai “bukan pegawai”, yang tertera pada pasal 3 huruf c yaitu meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, tentang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, 7. elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Pada rincian pasal 3 huruf c, terdapat kata “meliputi”, artinya rincian yang disebutkan dimungkinkan  belum tercakup semuanya, masih memungkinkan ada yang lain yang belum terinci.

2.       Dasar Pengenaan Pajak
Mengapa perlu membahas Dasar Pengenaan Pajak? Bagi kami hal ini menarik, karena dalam tahun 2009 terjadi dua kali perubahan yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPh 21 “bukan pegawai”. Yang pertama diatur dalam Per-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang kemudian dirubah dengan Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Meski Per-57/PJ/2009 diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009, namun berlakunya sejak 1 Januari 2009. Artinya pemotongan PPh 21 pada tahun 2009 yang didasarkan pada Per-31/PJ/2009 harus dibetulkan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 untuk “bukan pegawai” diatur sebagai berikut :
a.       Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4.
Yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan : diatur pasal 10 ayat (2) huruf c.
b.      Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan DPPnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf c.
Penghasilan bruto yang dimaksud diatas adalah penghasilan kotor sebelum dilakukan pemotongan biaya lain-lain.
Contohnya : Penghasilan bruto dokter sebagai tenaga ahli adalah jumlah pembayaran yang dibayar pasien sesuai kuitansi pembayaran biaya dokter (bukan pembayaran rumah sakit kepada dokter).
Dalam kuitansi biaya operasi jantung yang dibayar oleh pasien tercantum biaya dokter bedah jantung sebesar Rp. 7.000.000,-. Atas jasa operasi tersebut, rumah sakit membayarkan jasa dokter bedah jantung sebesar Rp. 5.000.000,-. Maka DPP PPh 21 atas penghasilan dokter sebagai tenaga ahli adalah = 50% x Rp. 7.000.000,- = Rp. 3.500.000,-

3.    Perhitungan dan Tarif
Setelah dihitung DPP-nya, selanjutnya dikalikan tarif. PPh 21 atas imbalan yang diterima bukan pegawai adalah tarif PPh Pasal 17 (tentunya untuk orang pribadi).
Kesalahan yang masih sering dijumpai adalah perkalian tarif dengan DPP dilakukan sendiri-sendiri setiap imbalan diberikan. Hal ini tidak tepat, karena seharusnya setiap menerima imbalan, harus dikomulatifkan dengan imbalan yang diterima sebelumnya (dalam satu tahun). Konsekuensi dari pelaksanaannya (sendiri-sendiri dan komulatif) akan berbeda hasil, karena tarif PPh Pasal 17 adalah tarif progresif yang naik jika mencapai lapisan penghasilan tertentu.
Contoh Perhitungannya :
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari
45,000,000.00
Februari
49,000,000.00
Maret
47,000,000.00
April
40,000,000.00
Mei
44,000,000.00
Juni
52,000,000.00
Juli
40,000,000.00
Agustus
35,000,000.00
September
45,000,000.00
Oktober
44,000,000.00
November
43,000,000.00
Desember
40,000,000.00
Jumlah
524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45,000,000
22,500,000
22,500,000
5%
1,125,000
Februari
49,000,000
24,500,000
47,000,000
5%
1,225,000

Maret

47,000,000
3,000,000
-----------------
20,500,000
50,000,000
-----------------
70,500,000
5%
---------
15%
150,000
-------------
3,075,000
April
40,000,000
20,000,000
90,500,000
15%
3,000,000
Mei
44,000,000
22,000,000
112,500,000
15%
3,300,000
Juni
52,000,000
26,000,000
138,500,000
15%
3,900,000
Juli
40,000,000
20,000,000
158,500,000 
 15%
3,000,000
Agustus
35,000,000
17,500,000
176,000,000
15%
2,625,000
September
45,000,000
22,500,000
198,500,000
15%
3,375,000
Oktober
44,000,000
22,000,000
220,500,000
15%
3,300,000
November
43,000,000
21,500,000
242,000,000
15%
3,225,000
Desember

40,000,000
8,000,000
-----------------
12,000,000
250,000,000
-----------------
262,000,000
15%
---------
25%
1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah
524,000,000
262,000,000


35,500,000


Ada pertanyaan menarik yang muncul dalam sebuah acara sosialisasi, yaitu “Seorang dokter yang berstatus pegawai di sebuah rumah sakit dapatkah memberikan jasa sebagai tenaga ahli di rumah sakit yang sama?”.
Menurut kami, pertanyaan ini harus dikembalikan pada definisi pegawai dan bukan pegawai. Kami berpendapat “bukan pegawai” adalah “the opposite side of” (=kebalikan) dari “pegawai”. Artinya seseorang yang sudah berstatus sebagai pegawai tidak dapat skaligus menjadi “bukan pegawai” pada pemberi kerja (pemberi imbalan) yang sama. Karena tenaga ahli adalah masuk dalam bagian “bukan pegawai” maka untuk pertanyaan diatas, kami cenderung dengan jawaban “tidak dapat”.

Bagaimana dengan anda……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar