Minggu, 04 Desember 2011

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur


Sambutan Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran 

 Pertanyaan dari peserta

Peserta Tampak Antusias Mendengarkan Sosialisasi
I.        Jenis Kegiatan

1.    Nama Kegiatan              :   Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
       
2.    Waktu Pelaksanaan      :   Kamis, 13 Oktober 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3.    Tempat                              :   Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.

II.      Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya yang terdiri dari Rumah Sakit swasta, Klinik kesehatan swasta, dan Dokter praktek pribadi. Jumlah peserta yang diundang adalah 63 orang.
III.    Latar Belakang
Pengusaha jasa kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya cukup banyak. Namun penerimaan pajak dari sektor jasa kesehatan di KPP Pratama Bontang untuk wilayah Kutai Timur masih sedikit. Kepatuhan perpajakan Pengusaha Jasa Kesehatan di Kutai Timur masih belum memuaskan dan masih perlu ditingkatkan. Dengan diadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya diharapkan kepatuhan perpajakannya dapat meningkat.
IV.    Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dan para Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya

V.      Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran dengan susunan acara sebagai berikut
1.      Sambutan/Pembukaan oleh Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran
2.      Sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Kesehatan, Bapak Husaini
3.      Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Kepala KP2KP Sangatta.
4.      Tanya Jawab dan Diskusi
5.      Penutup.
  



VI.    Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1.       Pihak Rumah Sakit dan Klinik Swasta masih mengalami kesulitan untuk memberikan pemahaman kepada para tenaga medis (khususnya dokter) bahwa penghasilan yang mereka peroleh wajib dipotong PPh 21.
2.       Pelaksanaan pemotongan PPh 21 para dokter sebagai tenaga ahli masih perlu diperbaiki (perhitungannya)
3.       Masih terdapat kesalahan pemahaman pemotongan PPh 21 antara tenaga medis sebagai pegawai atau bukan pegawai (tenaga ahli)
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para pengusaha jasa kesehatan dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar