Selasa, 06 Desember 2011

TENTANG PP 80 / 2010 : PPh 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN/APBD


Aturan terbaru tentang Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN/APBD diatur dalam PP 80/2010 ditetapkan tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak 1 Januari 2011. Tidak banyak perubahan yang terjadi dibanding peraturan terdahulu (PP 45/1994).
Perubahan yang terlihat jelas adalah Tarif PPh 21 Final atas penghasilan tidak teratur yang menjadi beban APBD yang dulunya 15% (kecuali Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ), sekarang menjadi :
1.       sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2.       sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
3.       sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Namun bagi saya ada hal yang menarik atas perubahan kata-kata tentang batasan penghasilan tetap dan teratur dalam ketentuan ini, coba perhatikan
1.       Pasal 2 ayat (1) PP 80/2010 : “Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD”
ada tambahan batasan untuk pejabat Negara yaitu : imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.       Pasal 1 ayat (1) PP 45/1994 :
Atas penghasilan yang diterima oleh :
a.    Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
b.    Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c.     Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun ;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah

Mengapa perlu diperhatikan mengenai batasan pengertian “tetap dan teratur” ? Batasan penghasilan tetap dan teratur ini menurut saya sangat penting karena terkait dengan tatacara pemotongan dan pembebanan PPh 21-nya. Untuk yang masuk kategori tetap dan teratur dihitung dengan tariff PPh Pasal 17 dan ditanggung pemerintah. Selebihnya dihitung dengan tariff PPh 21 Final seperti disebutkan diatas dan dipotong dari penghasilan yang diterima. Jelaslah pendefinisian tetap dan teratur menjadi sangat penting dalam perhitungan PPh 21 selanjutnya.

Pada aturan lama PP 45/1994, penghasilan tetap dan teratur dikaitkan dengan penghasilan pokoknya (gaji atau pensiun). Keterkaitan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak dijelaskan lebih lanjut, saya menafsirkan keterkaitan ini bisa saja berupa : saat pembayaran dan cara perhitungan.
Sedangkan pada aturan baru PP 80/2010 dijelaskan : penghasilan tetap dan teratur setiap bulan. Kata sambung "dan" mengandung arti komulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dianggap tidak memenuhi syarat. Yang menarik bagi saya adalah syarat kedua “teratur setiap bulan”, artinya jika penghasilan diterima tidak setiap bulan tidak masuk kategori yang dimaksudkan. Batasan ini kelihatan lebih sederhana dan mudah dilaksanakan, namun jika dilihat dari penjelasan dari  pasal 2 ayat (1) PP 80 / 2010 terdapat kata-kata : Termasuk dalam pengertian "gaji dan tunjangan lain" adalah gaji dan Tunjangan ke-13. Bagi saya penjelasan ini malah mengaburkan batasan “teratur setiap bulan” yang sudah lebih sederhana.
Pada pelaksanaanya saya lebih condong ke batasan “teratur setiap  bulan”, adapun gaji dan tunjangan ke-13 saya anggap pengecualian dari batasan teratur setiap bulan.

Lalu sudah selesaikah permasalah batasan tetap dan teratur setiap bulan?
Ternyata pada pelaksanaan di lapangan, tidak sesederhana itu. Ada beberapa hal menarik yang memerlukan penafsiran lebih dalam, saya sebutkan diantaranya :
1.       Ada tunjangan yang sebenarnya menurut ketentuan dibayarkan tiap bulan, namun pelaksanaannya dibayarkan sekaligus beberapa bulan (di rapel) contohnya : Tunjangan sertipikasi guru.
2.       Pada Dinas-dinas di lingkungan pemerintah Kota/Kabupaten, pelaksanaan pembayaran penghasilan ternyata tidak satu jalur. Contohnya pada dinas pendidikan di sebuah kabupaten : untuk gaji pokok dibayarkan oleh bendahara sekretariat daerah sedangkan untuk tunjangan lain tiap bulan dibayarkan oleh bendahara dinas.

Jika ada yang dapat memberikan solusi yang pas untuk masalah diatas, silahkan dibagi pengalamannya. Atau mungkin mau menambahkan pengalaman yang juga membingungkan disilahkan juga untuk di sharing disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar