Bapak Sarbono (AR untuk Dinas PU Kutai Timur) Menyampaikan Materi Sosialisasi
Peserta Sosialisasi Menyimak Materi Sosialisasi
I. Jenis Kegiatan
1. Nama Kegiatan : Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
2. Waktu Pelaksanaan : Kamis, 3 Nopember 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3. Tempat : Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.
II. Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Jumlah peserta yang diundang adalah 54 orang dan yang menghadiri acara adalah 69 orang
III. Latar Belakang
Berdasarkan informasi dari KPP Pratama Bontang, telah terjadi penurunan penerimaan pajak dari Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Kepala KP2KP telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Diperoleh informasi bahwa tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak atas kegiatan Dinas Pekerjaan umum masih perlu diperbaiki. Selanjutnya disepakati untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
IV. Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
V. Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan susunan acara sebagai berikut
1. Sambutan dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan Bapak Supartono.
2. Pengantar Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Sangatta
3. Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Bapak Sarbono, Account Representative yang mengawasi Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.
4. Tanya Jawab dan Diskusi
5. Penutup.
VI. Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1. Terjadi kesalahan pemahaman atas PP. 80/2010 terutama pada definisi pengasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Terjadi kekeliruan pada pengisian identitas pada SSP PPh 22, PPh 23, PPh 4(2) dan SSP PPN
3. Masih banyak rekanan/pihak ketiga Dinas Pekerjaan umum yang belum memililiki NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para Bendahara dan Bendahara Pembantu dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar