Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si
Peserta Sosialisasi
Kepala KP2KP Memberikan Jawaban Atas Pertanyaan Peserta
Salah Satu Peserta Serius Mengajukan Pertanyaan
I. Jenis Kegiatan
1. Nama Kegiatan : Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pendidikan
2. Waktu Pelaksanaan : Selasa, 15 Nopember 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3. Tempat : Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.
II. Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dan beberapa bendahara sekolah yang ada di sekitar Sangatta. Jumlah peserta yang diundang adalah 113 orang dan yang menghadiri acara adalah 102 orang
III. Latar Belakang
Berdasarkan informasi dari KPP Pratama Bontang, telah terjadi penurunan penerimaan pajak dari Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Kepala KP2KP telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Diperoleh informasi bahwa tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak atas kegiatan Dinas Pendidikan masih perlu diperbaiki. Selanjutnya disepakati untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
IV. Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
V. Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si. dengan susunan acara sebagai berikut
1. Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si..
2. Pengantar Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Sangatta
3. Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Bapak Sarbono, Account Representative yang mengawasi Bendahara Dinas Pendidikan.
4. Tanya Jawab dan Diskusi
5. Penutup.
VI. Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1. Terjadi kesalahan pemahaman atas PP. 80/2010 terutama pada definisi pengasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Pemahaman atas tata cara pemotongan Pegawai non-PNS (guru PTT, tenaga honorer) masih belum tepat.
3. Terjadi kekeliruan pada pengisian identitas pada SSP PPh 22, PPh 23, PPh 4(2) dan SSP PPN
4. Masih banyak rekanan/pihak ketiga Dinas Pendidikan yang belum memililiki NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para Bendahara dan Bendahara Pembantu dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar