Selasa, 06 Desember 2011

TENTANG PP 80 / 2010 : PPh 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN/APBD


Aturan terbaru tentang Pemotongan PPh 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN/APBD diatur dalam PP 80/2010 ditetapkan tanggal 20 Desember 2010 berlaku sejak 1 Januari 2011. Tidak banyak perubahan yang terjadi dibanding peraturan terdahulu (PP 45/1994).
Perubahan yang terlihat jelas adalah Tarif PPh 21 Final atas penghasilan tidak teratur yang menjadi beban APBD yang dulunya 15% (kecuali Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ), sekarang menjadi :
1.       sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2.       sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
3.       sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Namun bagi saya ada hal yang menarik atas perubahan kata-kata tentang batasan penghasilan tetap dan teratur dalam ketentuan ini, coba perhatikan
1.       Pasal 2 ayat (1) PP 80/2010 : “Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD”
ada tambahan batasan untuk pejabat Negara yaitu : imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.       Pasal 1 ayat (1) PP 45/1994 :
Atas penghasilan yang diterima oleh :
a.    Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
b.    Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c.     Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun ;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah

Mengapa perlu diperhatikan mengenai batasan pengertian “tetap dan teratur” ? Batasan penghasilan tetap dan teratur ini menurut saya sangat penting karena terkait dengan tatacara pemotongan dan pembebanan PPh 21-nya. Untuk yang masuk kategori tetap dan teratur dihitung dengan tariff PPh Pasal 17 dan ditanggung pemerintah. Selebihnya dihitung dengan tariff PPh 21 Final seperti disebutkan diatas dan dipotong dari penghasilan yang diterima. Jelaslah pendefinisian tetap dan teratur menjadi sangat penting dalam perhitungan PPh 21 selanjutnya.

Pada aturan lama PP 45/1994, penghasilan tetap dan teratur dikaitkan dengan penghasilan pokoknya (gaji atau pensiun). Keterkaitan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak dijelaskan lebih lanjut, saya menafsirkan keterkaitan ini bisa saja berupa : saat pembayaran dan cara perhitungan.
Sedangkan pada aturan baru PP 80/2010 dijelaskan : penghasilan tetap dan teratur setiap bulan. Kata sambung "dan" mengandung arti komulatif, artinya jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dianggap tidak memenuhi syarat. Yang menarik bagi saya adalah syarat kedua “teratur setiap bulan”, artinya jika penghasilan diterima tidak setiap bulan tidak masuk kategori yang dimaksudkan. Batasan ini kelihatan lebih sederhana dan mudah dilaksanakan, namun jika dilihat dari penjelasan dari  pasal 2 ayat (1) PP 80 / 2010 terdapat kata-kata : Termasuk dalam pengertian "gaji dan tunjangan lain" adalah gaji dan Tunjangan ke-13. Bagi saya penjelasan ini malah mengaburkan batasan “teratur setiap bulan” yang sudah lebih sederhana.
Pada pelaksanaanya saya lebih condong ke batasan “teratur setiap  bulan”, adapun gaji dan tunjangan ke-13 saya anggap pengecualian dari batasan teratur setiap bulan.

Lalu sudah selesaikah permasalah batasan tetap dan teratur setiap bulan?
Ternyata pada pelaksanaan di lapangan, tidak sesederhana itu. Ada beberapa hal menarik yang memerlukan penafsiran lebih dalam, saya sebutkan diantaranya :
1.       Ada tunjangan yang sebenarnya menurut ketentuan dibayarkan tiap bulan, namun pelaksanaannya dibayarkan sekaligus beberapa bulan (di rapel) contohnya : Tunjangan sertipikasi guru.
2.       Pada Dinas-dinas di lingkungan pemerintah Kota/Kabupaten, pelaksanaan pembayaran penghasilan ternyata tidak satu jalur. Contohnya pada dinas pendidikan di sebuah kabupaten : untuk gaji pokok dibayarkan oleh bendahara sekretariat daerah sedangkan untuk tunjangan lain tiap bulan dibayarkan oleh bendahara dinas.

Jika ada yang dapat memberikan solusi yang pas untuk masalah diatas, silahkan dibagi pengalamannya. Atau mungkin mau menambahkan pengalaman yang juga membingungkan disilahkan juga untuk di sharing disini

Minggu, 04 Desember 2011

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pendidikan


 Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si 

 Peserta Sosialisasi

 Kepala KP2KP Memberikan Jawaban Atas Pertanyaan Peserta

 Salah Satu Peserta Serius Mengajukan Pertanyaan
I.        Jenis Kegiatan

1.    Nama Kegiatan               :   Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pendidikan
       
2.    Waktu Pelaksanaan      :   Selasa, 15 Nopember 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3.    Tempat                              :   Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.

II.      Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dan beberapa bendahara sekolah yang ada di sekitar Sangatta. Jumlah peserta yang diundang adalah 113 orang dan yang menghadiri acara adalah 102 orang
III.    Latar Belakang
Berdasarkan informasi dari KPP Pratama Bontang, telah terjadi penurunan penerimaan pajak dari Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Kepala KP2KP telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Diperoleh informasi bahwa tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak atas kegiatan Dinas Pendidikan masih perlu diperbaiki. Selanjutnya disepakati untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
IV.    Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
V.      Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si. dengan susunan acara sebagai berikut
1.      Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Bapak Drs. H. Iman Hidayat, M.Si..
2.      Pengantar Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Sangatta
3.      Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Bapak Sarbono, Account Representative yang mengawasi Bendahara Dinas Pendidikan.
4.      Tanya Jawab dan Diskusi
5.      Penutup.


 
VI.    Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1.       Terjadi kesalahan pemahaman atas PP. 80/2010 terutama pada definisi pengasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.       Pemahaman atas tata cara pemotongan Pegawai non-PNS (guru PTT, tenaga honorer) masih belum tepat.
3.       Terjadi kekeliruan pada pengisian identitas pada SSP PPh 22, PPh 23, PPh 4(2) dan SSP PPN
4.       Masih banyak rekanan/pihak ketiga Dinas Pendidikan yang belum memililiki NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para Bendahara dan Bendahara Pembantu dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur


Sambutan Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran 

 Pertanyaan dari peserta

Peserta Tampak Antusias Mendengarkan Sosialisasi
I.        Jenis Kegiatan

1.    Nama Kegiatan              :   Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
       
2.    Waktu Pelaksanaan      :   Kamis, 13 Oktober 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3.    Tempat                              :   Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.

II.      Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya yang terdiri dari Rumah Sakit swasta, Klinik kesehatan swasta, dan Dokter praktek pribadi. Jumlah peserta yang diundang adalah 63 orang.
III.    Latar Belakang
Pengusaha jasa kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya cukup banyak. Namun penerimaan pajak dari sektor jasa kesehatan di KPP Pratama Bontang untuk wilayah Kutai Timur masih sedikit. Kepatuhan perpajakan Pengusaha Jasa Kesehatan di Kutai Timur masih belum memuaskan dan masih perlu ditingkatkan. Dengan diadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Pengusaha Jasa Kesehatan di Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya diharapkan kepatuhan perpajakannya dapat meningkat.
IV.    Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dan para Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Pengusaha Jasa Kesehatan di wilayah Sangatta dan sekitarnya

V.      Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran dengan susunan acara sebagai berikut
1.      Sambutan/Pembukaan oleh Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur Bapak Dr HM Edward Azran
2.      Sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Kesehatan, Bapak Husaini
3.      Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Kepala KP2KP Sangatta.
4.      Tanya Jawab dan Diskusi
5.      Penutup.
  



VI.    Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1.       Pihak Rumah Sakit dan Klinik Swasta masih mengalami kesulitan untuk memberikan pemahaman kepada para tenaga medis (khususnya dokter) bahwa penghasilan yang mereka peroleh wajib dipotong PPh 21.
2.       Pelaksanaan pemotongan PPh 21 para dokter sebagai tenaga ahli masih perlu diperbaiki (perhitungannya)
3.       Masih terdapat kesalahan pemahaman pemotongan PPh 21 antara tenaga medis sebagai pegawai atau bukan pegawai (tenaga ahli)
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para pengusaha jasa kesehatan dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

Tarif dan PTKP


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif normal

2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,-)
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 200 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %