Rabu, 14 Desember 2011

PPh 21 Untuk Bukan Pegawai


Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas ketentuan tentang PPh 21 atas bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Ketentuan terbaru yang mengatur tentang hal ini adalah
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 57/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

Lalu mengapa hanya PPh 21 atas bukan pegawai saja yang akan dibahas? Dari pengalaman kami, masih ada kerancuan pada pelaksanaan pemotongan atas PPh 21 bukan pegawai, sebut saja diantaranya tentang batasan apa yang dimaksud “bukan pegawai” dalam ketentuan ini. Ada beberapa pemotong PPh 21 yang masih rancu membedakan “bukan pegawai” dengan “pegawai tidak tetap”.
Belum lagi masalah dasar pengenaan pajak, tarif, dan perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Coba kita telaah satu persatu masalah diatas…

1.    Batasan “bukan pegawai” yang di maksud ketentuan diatas.
Dalam Per-57/PJ./2009 memang tidak dijelaskan pengertian “bukan pegawai”, hanya ada penjelasan definisi “pegawai”. Jika kita definisikan “bukan pegawai” sebagai selain dari “pegawai”, maka pengertian “bukan pegawai” bisa kita artikan selain pengertian pegawai menurut ketentuan ini. Selanjutnya coba kita perhatikan pengertian pegawai :
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dari pengertian diatas, “bukan pegawai” dapat kita artikan selain pengertian diatas.
Pada pengertian pegawai, termasuk didalamnya adalah pegawai tidak tetap, jadi jelas bahwa “bukan pegawai” adalah tidak sama dengan pegawai tidak tetap.
Meski tidak menjelaskan definisi “bukan pegawai”, ketentuan ini memberikan rincian siapa saja yang termasuk sebagai “bukan pegawai”, yang tertera pada pasal 3 huruf c yaitu meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, tentang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, 7. elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Pada rincian pasal 3 huruf c, terdapat kata “meliputi”, artinya rincian yang disebutkan dimungkinkan  belum tercakup semuanya, masih memungkinkan ada yang lain yang belum terinci.

2.       Dasar Pengenaan Pajak
Mengapa perlu membahas Dasar Pengenaan Pajak? Bagi kami hal ini menarik, karena dalam tahun 2009 terjadi dua kali perubahan yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPh 21 “bukan pegawai”. Yang pertama diatur dalam Per-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang kemudian dirubah dengan Per-57/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
Meski Per-57/PJ/2009 diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009, namun berlakunya sejak 1 Januari 2009. Artinya pemotongan PPh 21 pada tahun 2009 yang didasarkan pada Per-31/PJ/2009 harus dibetulkan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 21 untuk “bukan pegawai” diatur sebagai berikut :
a.       Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4.
Yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan : diatur pasal 10 ayat (2) huruf c.
b.      Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan DPPnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto : diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf c.
Penghasilan bruto yang dimaksud diatas adalah penghasilan kotor sebelum dilakukan pemotongan biaya lain-lain.
Contohnya : Penghasilan bruto dokter sebagai tenaga ahli adalah jumlah pembayaran yang dibayar pasien sesuai kuitansi pembayaran biaya dokter (bukan pembayaran rumah sakit kepada dokter).
Dalam kuitansi biaya operasi jantung yang dibayar oleh pasien tercantum biaya dokter bedah jantung sebesar Rp. 7.000.000,-. Atas jasa operasi tersebut, rumah sakit membayarkan jasa dokter bedah jantung sebesar Rp. 5.000.000,-. Maka DPP PPh 21 atas penghasilan dokter sebagai tenaga ahli adalah = 50% x Rp. 7.000.000,- = Rp. 3.500.000,-

3.    Perhitungan dan Tarif
Setelah dihitung DPP-nya, selanjutnya dikalikan tarif. PPh 21 atas imbalan yang diterima bukan pegawai adalah tarif PPh Pasal 17 (tentunya untuk orang pribadi).
Kesalahan yang masih sering dijumpai adalah perkalian tarif dengan DPP dilakukan sendiri-sendiri setiap imbalan diberikan. Hal ini tidak tepat, karena seharusnya setiap menerima imbalan, harus dikomulatifkan dengan imbalan yang diterima sebelumnya (dalam satu tahun). Konsekuensi dari pelaksanaannya (sendiri-sendiri dan komulatif) akan berbeda hasil, karena tarif PPh Pasal 17 adalah tarif progresif yang naik jika mencapai lapisan penghasilan tertentu.
Contoh Perhitungannya :
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP dan pada tahun 2009, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat adalah sebagai berikut:
Bulan
Jasa Dokter yang dibayar Pasien
(Rupiah)
Januari
45,000,000.00
Februari
49,000,000.00
Maret
47,000,000.00
April
40,000,000.00
Mei
44,000,000.00
Juni
52,000,000.00
Juli
40,000,000.00
Agustus
35,000,000.00
September
45,000,000.00
Oktober
44,000,000.00
November
43,000,000.00
Desember
40,000,000.00
Jumlah
524,000,000.00


Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2009:


Bulan
Jasa Doketr
yang dibayar
Pasien

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21

(Rupiah)
Dasar
Pemotongan
PPh Pasal 21
Kumulatif
(Rupiah)
Tarif
Pasal 17
ayat (1)
huruf a
UU PPh
PPh
Pasal 21
terutang

(Rupiah)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)
(6)=(3) x (5)
Januari
45,000,000
22,500,000
22,500,000
5%
1,125,000
Februari
49,000,000
24,500,000
47,000,000
5%
1,225,000

Maret

47,000,000
3,000,000
-----------------
20,500,000
50,000,000
-----------------
70,500,000
5%
---------
15%
150,000
-------------
3,075,000
April
40,000,000
20,000,000
90,500,000
15%
3,000,000
Mei
44,000,000
22,000,000
112,500,000
15%
3,300,000
Juni
52,000,000
26,000,000
138,500,000
15%
3,900,000
Juli
40,000,000
20,000,000
158,500,000 
 15%
3,000,000
Agustus
35,000,000
17,500,000
176,000,000
15%
2,625,000
September
45,000,000
22,500,000
198,500,000
15%
3,375,000
Oktober
44,000,000
22,000,000
220,500,000
15%
3,300,000
November
43,000,000
21,500,000
242,000,000
15%
3,225,000
Desember

40,000,000
8,000,000
-----------------
12,000,000
250,000,000
-----------------
262,000,000
15%
---------
25%
1,200,000
---------------
3,000,000
Jumlah
524,000,000
262,000,000


35,500,000


Ada pertanyaan menarik yang muncul dalam sebuah acara sosialisasi, yaitu “Seorang dokter yang berstatus pegawai di sebuah rumah sakit dapatkah memberikan jasa sebagai tenaga ahli di rumah sakit yang sama?”.
Menurut kami, pertanyaan ini harus dikembalikan pada definisi pegawai dan bukan pegawai. Kami berpendapat “bukan pegawai” adalah “the opposite side of” (=kebalikan) dari “pegawai”. Artinya seseorang yang sudah berstatus sebagai pegawai tidak dapat skaligus menjadi “bukan pegawai” pada pemberi kerja (pemberi imbalan) yang sama. Karena tenaga ahli adalah masuk dalam bagian “bukan pegawai” maka untuk pertanyaan diatas, kami cenderung dengan jawaban “tidak dapat”.

Bagaimana dengan anda……

Senin, 12 Desember 2011

Pemotongan PPh Jasa Konstruksi


Dalam beberapa diskusi tentang Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sering muncul pertanyaan tentang batasan klasifikasi usaha konstruksi. Apakah Klasifikasi harus dilihat atas subyeknya (pemberi jasa konstruksi), atau obyeknya (nilai proyek jasa konstruksi)?

Yang saya alami, pada saat memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara Dinas Pekerjaan Umum masalah ini mengemuka. Hal ini menjadi penting bagi Dinas Pekerjaan Umum, karena pada saat terjadi audit (pemeriksaan) baik yang dilakukan oleh BPK maupun Inspektorat, klasifikasi usaha jasa konstruksi sering menjadi koreksi (baca : temuan) yang pendasaran peraturan atas koreksi tersebut belum memuaskan bagi dinas PU.

Ketentuan yang menyebabkan adanya kerancuan pertanyaan diatas mungkin saja ada di ketentuan perpajakan terbaru tentang jasa konstruksi yang diatur dalam
PERATURAN PEMERINTAH No 40 tahun 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Pasal I : Perubahan Pasal 10, dan penambahan pasal 10A, pasal 10B, dan Pasal 10C
Sehingga menjadi :
Pasal 10
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.  atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ternyata munculnya kerancuan tersebut diatas sebagian besar disebabkan ketentuan diatas, tepatnya perubahan pasal 10 huruf a angka 2, yang didalamnya membatasi klasifikasi pada subyeknya (klasifikasi usaha kecil) dan batasan pada nilai pengadaan (sampai dengan 1 milyar rupiah).

Yang menganggap ketentuan ini rancu, mungkin perlu membaca lebih teliti, karena sebenarnya PP No 40/2009 ini adalah ketentuan peralihan yang mengatur (khususnya) kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Artinya, ketentuan perpajakan jasa konstruksi yang pelaksanaannya selain yang diatur ketentuan pasal 10, tidak perlu memperhatikan ketentuan pasal 10 tersebut. Dengan kata lain untuk kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 Agustus 2008 berlaku ketentuan tarif pasal 3, PP 51 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan PP 40 Tahun 2009 dan sifatnya final, yaitu :
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
       a.     2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
       b.     4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
       c.     3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
       d.     4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
       e.     6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Untuk selanjutnya, penting juga untuk melihat bagaimana batasan klasifikasi usaha jasa konstruksi


Kamis, 08 Desember 2011

HIGH SCHOOL TAX ROAD SHOW... Presented By KP2KP Sangatta

Special Thanks to : 1. Mas Frenly n Crew..
                              2. Mas Farid.
                              3. Team Juri KPP Pratama Bontang (Mas Bono & Mas Dori)
                              4. Pegawai KP2KP (Mbak Ina, Mas Hendry, Mbak Angel, Mbak Hasma, & Pak Misran)
                              5. Seluruh Panitia
                              6. Peserta (terimakasih banget...)
dengan segala keterbatasan..., akhirnya KITA BISA..!!!
SEMPURNA?? Masih Jauuuh... Banyak Kekurangan... IYA..., Justru kekurangan ini yang membuat kita lebih semangat untuk tetap mengadakan tahun depan... tentunya dengan perbaikan...
....SEMOGA...

Sambutan Kepala KP2KP

 Peserta Lomba Pidato Pertama, SMK Hasanuddin... Terimakasih telah memulai lomba

 Peserta Lomba Pidato Kedua, SMK IT Hajar Abyadh .., Ga Nyangka Ya Bakal Jadi Juara ...

Suporter Yang Datang Siang Hari, Terimakasih telah menyemangati, meski gedungnya panas....

Peserta Lomba Pidato Menunggu Giliran Tampil, sabar ya mbak & mas...

Dewan Juri... Terimakasih atas penilaian yang jujur dan adil..

Hasil Jepretan kreatip dari tukang poto dadakan... Siapa yang sadar kamera hayoo...

Dewan Juri Lomba Band, Musisi Handal Sangatta...

 Peserta Lomba Band Pertama dari SMKN 1 Sangatta, terimakasih partisipasinya....

 Peserta Ketiga SMK Islam Nurul Hikmah

Peserta dari SMAN 1 Sangatta Utara... Selamat Sebagai Peringkat II

 Para Pendukung mulai banyak..., semangat...2x.... Semoga Jagoannya Menang


 Band Peserta dari SMK Hasanudin.. Gaya Basistnya Peten Euy... Pede luar biasa...

 Peserta Lomba Pidato dari SMAN I Sangatta Selatan.., Saran dan Ide nya sangat menarik... Terimakasih

 Peserta Lomba Pidato dari SMA 2 Sangatta Utara.., Satu2nya peserta tanpa membawa teks...

 Peserta Lomba Band dari SMK Singa Gewe...

Peserta Lomba Pidato dari SMKN 1 Sangatta Utara

 Peserta Lomba Pidato dari SMK Muhammadiyah, Kritikannya Pedes Euy... Pasti karena Sayang Pada DJP, supaya lebih baik kedepan...

Peserta Lomba Pidato dari SMK Singa Gewe..., Terimakasih Partisipasinya...

Peserta Kompetisi Band dari SMA 1 Sangatta Selatan.., Rentang Suara Vokalnya Tinggi (komen sok tau nih hehe..)

 Peserta dari SMAN 2 Sangatta Utara, Sang Peringkat Dua, meski kalah smooth sama sang juara.. kayaknya secara total performance band ini mantap... (Kalo kata juri Indonesian Idol : "Punya Aura Juara" hehehe..)
 Peserta dari SMA1 Sangatta Utara, Vokalisnya Imut Euy... Selamat ya... Dari Penilaian Juri Band ini berada di Peringkat tiga

... Dan..., Inilah Juara Kompetisi Band "High School Tax Road Show 2011" Selamat untuk Band Dari SMK Muhammadiyah...

 Penyerahan Piala Juara Lomba Pidato Diwakili oleh Kepala Sekolah SMK IT Hajar Abyadh (Sayang karena kemalaman, tidak bisa dihadiri langsung sang juara)

Penyerahan Piala Juara Kompetisi Band Kepada SMK Muhammadiyah..., Selamat ya...

Atas Nama KP2KP dan Panitia Acara, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada para peserta dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya "High School Tax Road Show 2011".
Kami mohon maaf atas segala kekurangan, dan kami terbuka untuk setiap kritik dan saran demi terselenggaranya acara sejenis yang lebih baik di tahun depan.,..

Akhirnya.... SAMPAI KETEMU DI ACARA "HIGH SCHOOL TAX ROAD SHOW 2012"....

Selasa, 06 Desember 2011

Sosialisasi Bendahara di Lingkungan Dinas PU Kutai Timur


 Bapak Sarbono  (AR untuk Dinas PU Kutai Timur) Menyampaikan Materi Sosialisasi

 Peserta Sosialisasi Menyimak Materi Sosialisasi



I.        Jenis Kegiatan

1.    Nama Kegiatan               :   Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum
       
2.    Waktu Pelaksanaan      :   Kamis, 3 Nopember 2011
Jam 8.30 s/d 13.00
3.    Tempat                              :   Pelangi Room, Hotel Royal Victoria
Jl. Pendidikan 01, Sangatta, Kutai Timur.

II.      Peserta
Peserta Sosialisasi adalah Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Jumlah peserta yang diundang adalah 54 orang dan yang menghadiri acara adalah 69 orang
III.    Latar Belakang
Berdasarkan informasi dari KPP Pratama Bontang, telah terjadi penurunan penerimaan pajak dari Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Kepala KP2KP telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Diperoleh informasi bahwa tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak atas kegiatan Dinas Pekerjaan umum masih perlu diperbaiki. Selanjutnya disepakati untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
IV.    Tujuan
Membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
Meningkatkan kepatuhan perpajakan para Bendahara dan Bendahara Pembantu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.
V.      Pelaksanaan Sosialisasi
Sosialisasi diadakan dengan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Daftar peserta dan penyebaran undangan dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta dengan susunan acara sebagai berikut
1.      Sambutan dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan Bapak Supartono.
2.      Pengantar Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Sangatta
3.      Penyampaian Materi Sosialisasi oleh Bapak Sarbono, Account Representative yang mengawasi Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.
4.      Tanya Jawab dan Diskusi
5.      Penutup.

VI.    Kesimpulan dan Hasil
Hasil diskusi menunjukkan bahwa :
1.       Terjadi kesalahan pemahaman atas PP. 80/2010 terutama pada definisi pengasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.       Terjadi kekeliruan pada pengisian identitas pada SSP PPh 22, PPh 23, PPh 4(2) dan SSP PPN
3.       Masih banyak rekanan/pihak ketiga Dinas Pekerjaan umum yang belum memililiki NPWP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.
Dari beberapa hal diatas disimpulkan masih perlu untuk terus dibangun komunikasi yang baik antara para Bendahara dan Bendahara Pembantu dan petugas pajak (baik KPP Pratama Bontang maupun KP2KP Sangatta) agar pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.